Reka Ulang 20 Adegan, Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Terancam 15 Tahun Penjara
Selebgram asal Semarang yang diduga telah membuang jasad bayi di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.-Dok-radarcirebon.com
BALI, RADARCIREBON.COM - Selebgram asal Semarang yang diketahui buang bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, BALI, melakukan reka ulang untuk kepentingan penyidikan.
Reka ulang oleh tersangka ZDL (28), dilakukan di beberapa lokasi termasuk di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tolal rekonstruksi atau reka ulang yang diperagakan sebanyak 20 adegan. Semua dilakukan di hotel sebanyak 12, di bandara sebanyak 6 adegan sementaranya sisanya dilakukan oleh saksi sebanyak 2 adegan.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan, proses rekonstruksi tidak mengalami hambatan.
BACA JUGA:Casemiro Cidera Lagi, Kabar Buruk Buat Fans MU
"Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun dikemukakannya," ucap Iptu Rionson Ritonga.
Ditambahkan Iptu Rionson Ritonga, tersangka melakukan reka ulang sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik," kata Rionson dikutip dari Jpnn.com, Sabtu 4 November 2023.
Rionson mengatakan, pelaksanaan reka ulang dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka, serta fakta-fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Fans MU Siap-siap Masuk Goa Lagi, Tandang ke Fulham, 2 Pemain Cidera
Sehingga, penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terhadap perkara ini, penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Melalui pasal tersebut, tersangka terancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Reka ulang tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Kajari Badung I G. Gatot Hariawan beserta anggotanya dan juga penasehat hukum tersangka I Made Kadek Arta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: