Ketua KPU RI: Putusan MK Mantan Narapidana Boleh Ikut Pesta Demokrasi 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
"Untuk mantan terpidana oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat."
"Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.
"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."
Lalu, Hasyim mengaku, caleg DPD terdapat satu orang yang dicoret KPU. "Masa jedanya belum genap 5 tahun, itu ada satu orang di Sumatera Barat," kata Hasyim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase