Ketua KPU RI: Putusan MK Mantan Narapidana Boleh Ikut Pesta Demokrasi 2024

Ketua KPU RI: Putusan MK Mantan Narapidana Boleh Ikut Pesta Demokrasi 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam surat suara Pileg 2024 dipastikan, tidak ada tanda khusus caleg eks narapidana

Hal tersebut, diucapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

Hasyim mengatakan, putusam Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana (Napi) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024. 

Dengan catatan, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun pasca bebas murni.

BACA JUGA:Training Center Bali United Jadi Tempat Latihan Timnas Argentina U-17

"Enggak (tanda khusus,red), bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun."

"Di UU (Pemilu,red) juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 4 November 2023. 

Terlebih, Hasyim mengungkapkan, semasa penetapan DCS (daftar calon sementara) KPU sudah meminta awak media mecermati.

BACA JUGA:UU ASN Mulai Berlaku, Desember 2024 Sudah Tidak Ada Honorer Lagi

Pada DCT (daftar calon tetap) Pileg 2024, KPU telah menetapkan 9.917 caleg DPR RI dan 668 caleg DPD RI.

"Informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan. Supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim menjelaskan, diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti Pemilu 2024 oleh MK dengan tambahan syarat. 

Tambahan syarar itu harus dipenuhi, agar caleh tersebut memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA:Menlu Resto Akan Hadiri Aksi Damai Bela Palestina di Monas Pagi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase