UU ASN Mulai Berlaku, Desember 2024 Sudah Tidak Ada Honorer Lagi
Pemerintah membuka seleksi CASN tahun 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah melalui proses panjang, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya selesai.
Presiden mJoko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Dalam undang-undang tersebut salah satu poinnya menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah honorer.
BACA JUGA:Menlu Resto Akan Hadiri Aksi Damai Bela Palestina di Monas Pagi Ini
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip, Sabtu, 4 November 2023.
Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," bunyi pasal 65 UU ASN.
BACA JUGA:Bertemu Masyarakat Olahraga Jabar, Pj Gubernur: PON 2024 Kita Harus Hattrick
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.
BACA JUGA:Mubeng, Upaya Pemkab Cirebon Serap Aspirasi, Informasi, Potensi dan Komunikasi dengan Warga
Selanjutnya, pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase