Jadwal Sidang Panji Gumilang di Indramayu, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini
Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Foto:-Anisha Aprilia-Disway
Jadwal Sidang Panji Gumilang di Indramayu, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Jadwal sidang Panji Gumilang di Indramayu untuk kasus penistaan agama.
Jadwal sidang Panji Gumilang di Indramayu akan dilaksanakan pada Rabu 8 November 2023. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini akan disidang di PN Indramayu.
Jadwal sidang Panji Gumilang di Indramayu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi.
Dikonfirmasi oleh Radar Indramayu pada Senin 6 November 2023, Arief menjelaskan bahwa berkas perkara Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Jangan Asal Pencet Tombol Blender, Cara Membuat Jus Sayur dan Buah yang Benar
BACA JUGA:6 Perubahan Seleksi P3K Guru 2023, 2.431 Pelamar dari Kabupaten Cirebon Wajib Tahu
Oleh karena itu, kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Al Zaytun itu sudah siap disidangkan.
“Sidang pertama akan digelar pada Rabu 8 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi.
Lebih lanjut, Kajari Indramayu mengimbau masyarakat agar menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif selama persidangan.
“Kita punya tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusivitas. Oleh karenanya kami mengajak masyarakat Indramayu mari jaga proses persidangan agar berjalan lancar," ungkapnya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Tersedia 1,3 Juta Formasi, Fresh Graduate Ditambah, Honorer Dikurangi
Jadwal sidang Panji Gumilang di Indramayu juga sudah diketahui oleh pihak kepolisian. Polres Indramayu memastikan, pihaknya akan bersiaga mengamankan persidangan tersebut.
“Terkait persiapan pengamanan, tentu disesuaikan dengan kondisi situasi terakhir. Tapi kita siagakan personil hanya di titik-titik tertentu saja," tutur Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: