2.431 Pelamar P3K Guru Kabupaten Cirebon Berhak Ikut Seleksi Kompetensi, Berikut Jadwal Seleksi P3K 2023

2.431 Pelamar P3K Guru Kabupaten Cirebon Berhak Ikut Seleksi Kompetensi, Berikut Jadwal Seleksi P3K 2023

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama para Calon ASN Guru P3K di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Foto:-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

Tahun ini jenis tes yang akan dilaksanakan adalah seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

Adapun sistem tes yang akan digunakan adalah CAT yaitu, Computer Assisted Tes.

BACA JUGA:Diskon Tiket Kereta Api Promo Hari Pahlawan 25 Persen, Tersedia 25.000 Tiket Termasuk dari Cirebon

Larangan Bagi Calon ASN 2023

Berikutnya, sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi P3K Guru Kabupaten Cirebon tahun 2023, ada larangan dari BKN yang wajib untuk diketahui.

Larangan dari BKN ini sangat penting mengingat berhubungan langsung dengan masa depan para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu CPNS maupun P3K.

Larangan dari BKN ini dijelaskan dalam siaran pers Nomor: 014/RILIS/BKN/X/2023. Isinya, para pelamar CASN dilarang keras bertransaksi dengan oknum seleksi.

BKN menjelaskan bahwa, BKN menerima banyak laporan terkait adanya surat palsu dan berita bohong atau hoak mengenai pengangkatan ASN.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Panji Gumilang di Indramayu, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Tersedia 1,3 Juta Formasi, Fresh Graduate Ditambah, Honorer Dikurangi

Oleh karena itu, para pelamar diminta untuk waspada terhadap janji-janji palsu dan berita bohong yang beredar.

Menurut BKN, CPNS dan PPPK rentan terhadap tindak kejahatan penipuan. Yaitu, oleh oknum yang menjajikan kelulusan tanpa seleksi. 

Dijelaskan oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, Calon ASN jangan sampai tergiur dengan tawaran menggiurkan lolos tanpa seleksi. Apalagi jika sudah ada permintaan mengeluarkan sejumlah uang.

“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan Pemerintah secara terbuka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Haryomo Dwi Putranto, menegaskan unsur pidana bagi siapa saja yang melakukan transaksi uang demi lolos seleksi ASN atau P3K.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: