DPRD Dikunjungi Ratusan Pelajar SMPN 1 Gegesik

DPRD Dikunjungi Ratusan Pelajar SMPN 1 Gegesik

KUNJUNGAN: Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dikunjungi ratusan pelajar SMPN 1 Gegesik. -Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM -Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, kembali dikunjungi ratusan pelajar. Kali ini dari SMPN 1 Gegesik, Rabu (8/11).  Ada 300 lebih siswa/siswi yang belajar terkait lembaga legislatif.

Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Drs H Subhan didampingi Sekretaris DPRD Asep Pamungkas SP, dan Kabag Humas Drs Raden Chaidir Susilaningrat.

Season tanya jawab pun terjadi perwakilan siswa dan guru pembimbing. Pertanyaan tersebut terkait tujuan dibentuknya DPRD.

“DPRD merupakan lembaga legislatif untuk menyambungkan aspirasi masyarakat ke pemerintah. Ketika sudah duduk sebagai anggota DPRD, maka semua warna partai yang ada di DPRD harus dilepas, harus memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Makanya anggota DPRD itu disebut wakil rakyat,” kata Subhan.

BACA JUGA:Profil KH Abdul Chalim Leuwimunding Ternyata Keturunan Sunan Gunung Jati, Pahlawan Nasional dari Majalengka

BACA JUGA:KH Abdul Chalim Leuwimunding, Pahlawan Nasional dari Majalengka, Sosok Kiai Muda yang Memfasilitasi Pendiri NU

Dijelaskannya, tentang fungsi dan tugas anggota DPRD. Menurutnya, ada tiga kewajiban yang harus dijalankan sebagai wakil rakyat. “Kalau kewajibannya yakni tugas dan fungsi DPRD tadi soal penganggaran, membentuk perda, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” terangnya.

Ia juga menjelaskan terkait pertanyaan seorang guru, terkait kewenangan jalan yang ada di desanya. Menurut Subhan, penanggung jawab kaitan infrastruktur baik soal jalan dan lainnya ada di DPUTR, jika di DPRD-nya ada di Komisi III.

Namun setelah munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diantaranya soal jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa (pemdes). Pemerintah daerah, kata Subhan, tidak punya kewenangan untuk memperbaiki jalan desa yang rusak.

“Jadi kalau ada jalan desa yang rusak maka menjadi kewenangan desa untuk memperbaikinya. Dan kita daerah tidak punya kewenangan, karena kalau dieksekusi pemda maka akan ada temuan, menyalahi aturan,” ungkapnya.

BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Hadiri Evaluasi Laporan VSGA

BACA JUGA:Panji Gumilang Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri di Lapas Indramayu Terkait TPPU

Adapun soal kerusakan infrastruktur sekolah, kata Subhan, tanggung jawabnya ada di Dinas Pendidikan (Disdik). Begitu juga soal kerusakan infrastruktur gedung Puskesmas, tanggung jawabnya ada di Dinas Kesehatan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: