Kesalahan Prosedur Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Subang, Oknum Perwira Polisi Terancam Sanksi Berat

Kesalahan Prosedur Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Subang, Oknum Perwira Polisi Terancam Sanksi Berat

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. -Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

Yang dimaksud dengan kesalahan prosedur itu antara lain menyangkut penanganan barang bukti yang kemudian rusak. 

Di samping itu, diduga terjadi kesalahan ketika penanganan awal di tempat kejadian perkara. 

BACA JUGA:16 Tahun Usia ABG Pelaku Tabrak Lari Positif Obat Terlarang, 6 Korban Masuk Rumah Sakit, Salah Satunya TNI

Seperti diektahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021. Korbannya adalah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard.

Kini benang merah kasus itu mulai terkuak. Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

BACA JUGA:ABG 15 Tahun Dijual Rp3 Juta Oleh Ibu Kandung untuk Layani Nafsu WNA

BACA JUGA:21 Jakusa Indonesia Deklarasi Dukungan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: