Kesalahan Prosedur Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Subang, Oknum Perwira Polisi Terancam Sanksi Berat
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. -Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-
Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Subang Bertele-tele, Kesalahan Prosedur Oknum Perwira Sedang Didalami, Ada Ancaman Sanksi
RADARCIREBON.COM - Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bertele-tele, setelah 2 tahun baru ada titik terang.
Kini muncul dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oknum perwira polisi yang menyelidiki kasus tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sedang mendalami dugaan kesalahan prosedur tersebut.
Dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, ada oknum perwira polisi yang menyelidiki kasus pembunuhan di Subang bisa dikenai sanksi etika ataupun pidana.
BACA JUGA:Di Cirebon Mahfud MD kepada BEM PTNU: Saya Tidak akan Kampanye Elektoral
BACA JUGA:Hyundai Cirebon Pamerkan Fitur Vehicle to Load di Nobar Piala Dunia U-17
“Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya,” demikian dijelaskan oleh Surawan dilansir dari JPNN.com, Minggu 12 November 2023.
Surawan menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan kesalah prosedut yang dilakukan oknum penyidik yang menangani kasus ini sejak awal.
Setelah itu akan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Sementara itu, oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedut tersebut memiliki pangkat perwira yang berdinas di Polres Subang.
“Masih bertugas seperti biasa,” kata Surawan.
BACA JUGA:Nasihat Radja Nainggolan untuk Anak Asuh Bisa Sakti yang Sedang Mentas di Piala Dunia U-17 2023
Kasus pembunuhan di Subang yang terjadi dua tahun lalu baru menemui titik terang. Proses penyelidikan yang memakan waktu lama diduga karena ada kesalahan prosedur.
Diduga kesalahan prosedut tersebut dilakukan oleh seorang penyidik berpangkat perwira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: