Mafia Tanah Semakin Marak, Kejagung Terima 669 Lapdu Sejak 2022
Kantor Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-
• Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
• Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
Sedangkan untuk lapdu yang masih dalam proses pengumpulan data dan ada juga yang dalam proses mediasi, diantaranya:
BACA JUGA:Bima Sakti Terbukti Sakti, Timnas Indonesia U-17 Berubah saat Lawan Panama
• Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
• Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.
"Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase