Sertifikasinya Sudah Kadaluarsa, 438 Penyelenggara Perjalanan Umroh Terancam Dibekukan
Ibadah haji dan umrah-Pixabay-
Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.
“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin.
“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” sambungnya.
BACA JUGA:Mengenang Sejarah Perekereta Apian, Daop 3 Cirebon dan Komunitas Kereta Api Lakukan Napak Tilas
Sedangkan Sutikno selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU menjelaskan jika izin dibekukan, maka PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru,” tambahnya.
Sutikno menjelaskan bahwa izin operasional PPIU akan dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase