Polisi Persempit Ruang Perjudian

Polisi Persempit Ruang Perjudian

INDRAMAYU - Perang terhadap berbagai parktik perjudian yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, terus diupayakan kepolisian. Satu per satu pelaku yang berperan dalam praktik perjudian terus diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. Seperti tertangkapnya dua pengecer kupon togel, yakni Ras (54) warga Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu, dan Nur (35) warga Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, Minggu (9/2). “Keduanya berhasil diamankan saat tengah merekap nomor-nomor pasangan judi togel di kediaman masing-masing. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putera. Bersama diamankannya kedua tersangka, juga turut disita barang bukti berupa dua lembar ciamsi, sebuah penjepit kertas, dua alat tulis, dan 2 lembar rekapan togel bersama kertas karbon, serta uang tunai sejumlah Rp161 ribu yang dijadikan sebagai taruhan dalam perjudian tersebut. Barang bukti itu, diperoleh dari tangan Ras. Sementara dari tangan Nur, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 kupon togel bermerek Hongkong, 9 lembar shio, selembar rekapan, 2 buah alat tulis, sebuah buku ramalan, dan selembar kertas ciamsi, serta uang pasangan sebanyak Rp192 ribu. Kini kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Indramayu. Keberhasilan menangkap keduanya, juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang untuk berkembangnya aktivitas perjudian di tengah-tengah masyarakat. Polisi juga akan mengintensifkan operasi pemberantasan judi, agar dapat menekan angka kriminalitas. “Tidak ada kata pembiaran. Perjudian itu apapun bentuknya harus diberantas,” tegasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: