UMK Kota Cirebon 2024 Naik 3,11 Persen, 4 Serikat Pekerja Menolak Tanda Tangan, Apindo Setuju
Rapat Depeko Kota Cirebon menentukan kenaikan UMK 2024. Foto: -Abdullah-Radar Cirebon
"Tahun kemarin saja kenaikan UMK 2023 sebesar 6,8 persen, tapi kenapa UMK tahun 2024 kenaikannya hanya 3,11 persen? Padahal kami mengajukan kenaikannya 10 persen," kata Andi M Rosul.
Andi menambahkan, karena usulannya tidak diakomodir, maka 4 serikat pekerja menolak menandatangani berita acara rapat pleno tersebut.
Selanjutnya, ke-4 serikat pekerja tersebut akan mengirimkan surat pernyataan kepada Walikota Cirebon.
BACA JUGA:PSGJ Cirebon Dipegang Pelatih Top, Pernah Tukangi Persiba Balikpapan
BACA JUGA:Tempat Wisata Laut Dekat Bandara Kertajati, Ada Pasir Putih, Hutan Mangrove dan Bisa Snorkeling
“Dalam Surat pernyataan itu, kami menyampaikan menolak PP 51/2023. Menolak formula yang diterapkan PP 51/2023, tidak ikut serta merekomendasikan UMK Kota Cirebon tahun 2024,” tandas Andi.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Kota Cirebon, RR Tati Hartati seusai rapat mengungkapkan, bahwa hasil rapat pleno telah menetapkan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar 3,11 persen.
"Kami setuju atas rapat pleno penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikan UMK 3,11 persen," ujarnya.
Dia berharap dengan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 ini, pertumbuhan ekonomi dan investasi semakin meningkat.
Di tempat yang sama, Ketua Depeko Kota Cirebon, Drs Agus Suherman bersyukur rapat pleno penetapan UMK 2024 Kota Cirebon telah selesai.
Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.533.037,09 sedangkan UMK 2024 tanpa desimal menjadi Rp 2.533,038.
Dijelaskan Agus, kenaikan ini sudah diatur PP No. 51/2023 dan hasil perhitungannya.
Hasil rapat pleno selanjutnya akan disampaikan kepada walikota Cirebon untuk diterbitkan surat rekomendasi UMK Kota Cirebon tahun 2024.
Setelah terbit surat rekomendasi walikota terhadap besaran UMK tahun 2024, selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan bersama kota dan kabupaten lainnya.
"Jadi hasil pleno penetapan UMK 2024 ini tidak bisa berubah, termasuk walikota tidak bisa Merubah, yang bisa itu hanya Gubernur, itupun dengan diskresi gubernur," ujar Mantan Camat Harjamukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: