UMK Kota Cirebon 2024 Naik 3,11 Persen, 4 Serikat Pekerja Menolak Tanda Tangan, Apindo Setuju
Rapat Depeko Kota Cirebon menentukan kenaikan UMK 2024. Foto: -Abdullah-Radar Cirebon
Terkait ketegangan yang terjadi di tengah rapat pleno, menurut Agus, hal itu merupakan bagian dari dinamika.
Dengan demikian, meski serikat pekerja menolak tanda tangan berita acara, tidak memengaruhi keputusan rapat pleno.
Kejadian tahun ini merupakan kebalikan tahun sebelumnya.
Dimana pada rapat pleno penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2023, seluruh serikat pekerja bersedia menandatangani berita acara. Sebaliknya, Apindo menolak.
Pakar Tenaga Kerja, Drs Ferdinan Wiyoto mengakui, ada dinamika dalam forum rapat. Namun demikian, Ferdinan menegaskan bahwa formula penetapan UMK itu sudah diatur dalam PP No. 51/2023.
Oleh karena itu, menurut dia, besaran kenaikannya sudah sangat jelas.
"Aturannya sudah demikian dan tidak mungkin bisa berubah, kenaikannya 3,11 persen itu sesuai formula perhitungan PP No. 51/2023," ujar mantan Kadisnaker Kota Cirebon .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: