Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Minta Maaf
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron -kemenag.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri.
Permintaan maaf ini dilakukan, karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Mamayu Buyut Trusmi, Karang Taruna Gesik Tampilkan Ogoh-ogoh Nyai Saraswati
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut."
"Ini telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.
Ghufron memastikan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski diterpa badai buntut penetapan tersangka Firli Bahuri.
BACA JUGA:Melawan, Firli Bahuri Menggugat Polda Metro Jaya
Penetapan tersangka terhadap Firli dan hiruk pikuk yang terjadi saat ini, kata Ghufron, menjadi pelajaran dan evaluasi KPK secara internal dan eksternal.
KPK berkomitmen berbenah diri dan terbuka terhadap menerima saran dan masukan masyarakat.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif, jika benar mohon didukung."
"Jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," kata dia.
BACA JUGA:Melawan, Firli Bahuri Menggugat Polda Metro Jaya
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus membesar."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase