Bawaslu Kota Cirebon Keluarkan 3 Poin Penting di Masa Kampanye Pemilu 2024, Simak!
Bawaslu Kota Cirebon menggelar rapat kerja teknis di salah satu hotel Jl DR Wahidin, Kota Cirebon, beberapa hari lalu.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Ditambahkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin, KPU harus menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu Kota Cirebon.
Begitu juga tentang instansi-instansi berwenang terkait dengan nama-nama pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye yang telah terdaftar di KPU Kota Cirebon.
BACA JUGA:Pansus I DPRD Jawab Keraguan Eksekutif soal Revisi Perda RTRW
BACA JUGA:Debitur dan Nasabah CSI Datangi Bank Mandiri, Tagih Uang Rp300 Miliar
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Nurul Fajri menambahkan, harus ada standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024.
"KPU Kota Cirebon diimbau untuk menyampaikan besarannya kepada Bawaslu Kota Cirebon, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon, sesuai standar biaya daerah," jelas Nurul Fajri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: