Diberhentikan Jadi Ketua KPK, Firli Sudah Tidak Punya Hak Akses ke Lembaga Antirasuah Ini
Logo KPK --
JAKARTA, RADARCIREBON.KOM - Pasca diberhentikan dari Ketua KPK, otomatis akses Firli Bahuri ke lembaga antirasuah tersebut diputus.
Pemutusan akses ini melekat atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kondernaibowed
BACA JUGA:Ketiga Kalinya Mall Tembus Semifinal Piala Dunia U-17, Perancis Siap Menantinya
Johanis menjelaskan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban di KPK.
Filri tidak bisa mengambil keputusan terkait penanganan perkara.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.
Johanis menyatakan, 4 pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024 Hingga Putaran Kedua
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata Johanis.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan karena terseret kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SL) pada Rabu 23 November 2023, malam.
Firli Bahuri sendiri melalui kuasa hukumnya menolak penetapan status tersebut dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 24 November 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase