Area Terlarang Melakukan Kampanye di Kota Cirebon, Ini Lokasinya
Ketua KPU Kota Cirebon ditemui radarcirebon.com di Makodim 0614/Kota Cirebon, Rabu (29/11/2023)-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
"Kemudian di kawasan pelabuhan, gedung perkantoran milik pemerintah, pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traffic light dan rambu-rambu lalu lintas," paparnya.
Partai politik peserta Pemilu 2024, sebut Merdeko, juga tidak melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara, politik uang serta melibatkan anak-anak.
Namun demikian, dikatakan Merdeko, peserta pemilu dibolehkan berkampanye di dalam kampus.
Disebutkannya, berdasarkan peraturan PKPU bahwa peserta Pemilu 2024 boleh melakukan kampanye di kampus perguruan tinggi namun tidak boleh membawa atau memasang APK dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Pernyataan Pertama Stefano Beltrame Sebagai Pemain Persib Bandung, Menyinggung Soal Karir
BACA JUGA:Tempat Wisata di Sumedang Terkoneksi Langsung Bandara Kertajati dan Tol Cisumdawu
BACA JUGA:Nama, Tarif, No Kontak Angkutan dari Cirebon Menuju Bandara Kertajati, Catat!
"Yang dilarang itu melakukan kampanye di lingkungan sekolah setingkat SMK," katanya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: