Kasus Narkotika di Cirebon, 35 Tersangka, 12 Ribu Butir Obat Keras, Sabu dan Ganja Diamankan

Kasus Narkotika di Cirebon, 35 Tersangka, 12 Ribu Butir Obat Keras,  Sabu dan Ganja Diamankan

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 30 November 2023. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Kasus Narkotika di Cirebon, 35 Tersangka, 12 Ribu Butir Obat Keras, hingga Sabu dan Ganja Kering Diamankan Polisi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus Narkotika di Cirebon masih marak. Baru-baru ini polisi meringkus puluhan orang yang terlibat.

Disebutkan bahwa, Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dicapai pada periode tiga bulan terakhir sejak September hingga November 2023.

Dijelaskan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, anak buahnya telah melakukan sejumlah operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras ilegal.

BACA JUGA:Banyak yang Salah, Kenali Perbedaan Konsep Desain Modern, Minimalis dan Kontemporer Sebelum Bangun Rumah

Terhitung sejak keluar perintah pembentukan Satgas Pemberantasan Narkotika dari Kapolri. 

"Perintah Bapak Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran. Terutama jajaran Resnarkoba baik tingkat Polda maupun tingkat Polres," jelasnya pada saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 30 November 2023.

Dari proses yang telah berjalan selama tiga bulan terakhir, lanjut Kapolresta Cirebon, ada 31 kasus yang berhasil diungkap.

Terdiri dari 22 perkara terakait dengan tindak pidana peredaran obat keras ilegal. Kemudian ada 7 kasus terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:5 Fakta Unik Kayu Eboni, Kayu Hitam Langka Sulawesi Sangat Terkenal di Jepang, Menandakan Status Sosial

Lalu ada 2 kasus yang terkait dengan tindak pidana peredaran ganja secara ilegal. 

Dari kasus-kasus tersebut, polisi saat ini telah mengamankan 35 orang tersangka. Terdiri dari tersangka peredaran obat keras ilegal 25 orang.

Kemudian tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu 8 orang dan tersangka peredaran ganja secara ilegal 2 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: