Terkait Kematian AQJ, Mahapeka IAIN Dibekukan Tanpa Batas Waktu
CIREBON-Babak baru dari kasus tewasnya Abdul Qodir Jaelani (AQJ), saat ikut diklatsar pecinta alam, di Kuningan disikapi dengan pembekuan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pencinta Kelestarian Alam (MAHAPEKA) IAIN Cirebon. Informasi pembekuan tersebut disampaikan kepada radarcirebon.com, tadi siang oleh Pembantu Rektor III IAIN Syekh Nurjati Prof DR H Cecep Sumarna M.Ag. Sebelumnya, tim investigasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon membuka hasil investigasinya dengan mengundang radarcirebon.com, di ruangan Pembantu Rektor (Purek) III Prof H Cecep Sumarna, dihadiri Juru Bicara Tim Investigasi Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon DR E Sugianto SH MH, Prof Dr Wahidin dan Prof H Cecep Sumarna, Senin siang, (10/2) Terungkap dalam dokumen tersebut, bahwa benar Abdul Kodir Jaelani (20) Mahasiswa semester empat jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, peserta pendidikan dan pelatihan dasar Mahasiswa Pencinta Kelestarian Alam (MAHAPEKA) ke-17. \"Narasumber Tim Investigasi Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon yakni dr. Imelda, dr. Andri, dr Rudiana, dan dr. Bambang dari RS Juanda, Abdul Kodir Jaelani (20) memiliki riwayat penyakit lambung akut yang mengakibatkan pendarahan melalui mulut dan anus,\" ungkap juru bicara Tim Investigasi Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon DR E Sugianto SH MH dihadapan Prof Dr Wahidin dan Prof H Cecep Sumarna sambil memperlihatkan lembaran dokumen wawancara para dokter dari RS Juanda, kepada radarcirebon.com. Lebih lanjut, dalam lembaran dokumen tersebut, Abdul Kodir Jaelani (20) meninggal terhitung 9 hari setelah dirawat di RS Juanda dan akhirnya di RS Sumber Waras. Tim Investigasi Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam rekomendasinya mengeluarkan keputusan kegiatan Mahasiswa Pencinta Kelestarian Alam (MAHAPEKA) dibekukan sampai batas tidak ditentukan. \"Menyerahkan sepenuhnya kasus Abdul Kodir Jaelani (20) ke Polres Kuningan untuk melakukan penyidikan,\" tulis poin ke empat dalam laporan tersebut. Hasil Laporan Tim Investigasi Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam strukturnya dipimpin oleh Prof Dr Wahidin dan anggota terdiri dari Dr Yayat Suryatna MA, Dr. H. Bambang Yuniarso, Msi dan Drs. Ikhwan Fauzi, Msc. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: