Seleksi Petugas Haji Musim 1445 H-2024 M Dibuka 7-17 Desember 2023, Begini Persyaratannya!

Seleksi Petugas Haji Musim 1445 H-2024 M Dibuka 7-17 Desember 2023, Begini Persyaratannya!

Ilustrasi. Empat jamaah haji asal Indramayu meninggal dunia saat menjalankan ibadah di tanah suci.-Tangkapan Layar Video-Youtube

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Seleksi petugas haji musim 1445 H/2024 M dipercepat oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI dari biasanya.

Kemenag RI mulai membuka seleksi petugas haji 1445 H/2024 M pada 7 Desember 2023 mendatang. 

Kemenag RI membuka formasi seleksi petugas haji 1445 H/2024 M meliputi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

“Kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka.”

BACA JUGA:220 Mantan Kuwu dan Lurah se-Cirebon Raya Mendukung Prabowo-Gibran

“Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” ujar Direktur Bina Haji Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

Seleksi petugas haji ini dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota.

Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad.

Nantinya, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.

BACA JUGA:PSGJ Cirebon Pimpin Sementara Grup D, Berikut Daftar Lengkap Klasemen Liga 3 Seri 1 Jabar

Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan sehat;

4) Laki-laki atau perempuan;

BACA JUGA:Eti Herawati Besok Dilantik Jadi Walikota Cirebon Definitif

5) Tidak dalam keadaan hamil;

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

BACA JUGA:SMAIQU Al- Bahjah Pusat Cirebon Borong Penghargaan dalam Ekspose Hasil Akreditasi 2023

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

a) Pegawai ASN Kementerian Agama;

b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;

f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

BACA JUGA:Apel Siaga Bencana di Kabupaten Cirebon Dipimpin Kombes Arif, Begini Pesan Penting Darinya

g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

b) Telah menunaikan ibadah haji;

c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;

f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan

BACA JUGA:Dinsos Komitmen Entaskan Stunting

h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan Sehat;

4) Laki-laki dan/atau Perempuan;

5) Tidak dalam keadaan hamil;

BACA JUGA:Rumah Zakat Mulai Mengirimkan Laporan kepada Para Donatur dan Mitra

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

BACA JUGA:Rumah Zakat Mulai Mengirimkan Laporan kepada Para Donatur dan Mitra

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Telah menunaikan ibadah haji;

c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 BACA JUGA:Persib vs PSM 0-0, Pengamat Bola: Persib Bandung Tidak Bermain Kolektif

5) Pelaksana SISKOHAT:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;

c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;

d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan

BACA JUGA:Jumlah Usaha Pertanian di Jabar Tahun 2023 Capai 3,29 Juta, Kabupaten Sukabumi Miliki Petani Milenia Terbanyak

e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.

“Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase