Mantan Bupati Yance Diperiksa, “Tim Pendopo” Lobi Kejagung

Mantan Bupati Yance Diperiksa, “Tim Pendopo” Lobi Kejagung

INDRAMAYU-Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem Indramayu dengan salah satu tersangka mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance hingga kini masih belum jelas nasibnya. Penelusuran radarcirebon.com, selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu. Pantauan media ini sejak surat panggilan Kejagung minggu lalu, dua hari ini Yance tidak ada di rumah dan tampak rumah Yance sepi, Selasa (11/2). Informasi yang dihimpun, panggilan pertama bulan Januari oleh pihak Kejagung, Yance tidak datang dan panggilan kedua bulan Februari, Senin (10/2) oleh pihak Kejagung Yance, tidak ada. Hari ini, Selasa, (11/2) \"tim\" Mantan Bupati Yance, yakni Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, istri Yance, Wakil Bupati Indramayu Drs. Supendi Msi, dan Dirut PDAM Tatang \"menengok\" Yance yang sedang diperiksa di Kejagung. \"Pihak Yance sedang melobi Kejagung agar Yance tidak diperiksa,\" ujar sumber di lingkungan Yance kepada radarcirebon.com, Selasa sore, (11/2) Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Kala itu, panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektare yang akan dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun dalam praktiknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektare yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi, Sekretaris P2TUN Mochamad Ichwan, Wakil Ketua P2TUN, divonis bebas melalui putusan MA.(wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: