DPRD Umumkan Usulkan Pemberhentian Bupati Cirebon

DPRD Umumkan Usulkan Pemberhentian Bupati Cirebon

USULAN PEMBERHENTIAN: DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024. Pengumuman itu disampaikan melalui rapat paripurna, Selasa (5/12).-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024. Pengumuman itu disampaikan melalui rapat paripurna, Selasa (5/12). Usulan tersebut menyusul Akhir Masa Jabatan atau AMJ Bupati pada 31 Desember 2023.

Keputusan yang diambil DPRD berdasarkan surat elektronik Kemendagri ke DPRD Kabupaten Cirebon.
Formasi rapat paripurna itu ada pun lengkap. Dihadiri Bupati Drs Imron MAg dan Wakil Bupati, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi. Seluruh anggota DPRD pun menyetujui usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menyampaikan, Bupati dan Wabup Cirebon yakni H Imron dan Wahyu Tjiptaningsih akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023. Hal itu seperti diatur dalam amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Terkait hal tersebut, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berakhir masa jabatannya pada bulan Desember Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Eti Herawati Dilantik Jadi Walikota Cirebon, Begini Pesan Bey Machmudin

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.  

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Luthfi.

Menurut Luthfi, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, dalam menjalankan roda pemerintahan telah memberikan kontribusi pemikirannya sesuai dengan visi-misi Kabupaten Cirebon.

Keduanya juga tetap menjalin sinergitas dengan pihaknya dalam menjalankan pemerintahan maupun program-program Pemkab Cirebon.

BACA JUGA:Yuk Pakai Masker Lagi, Pneumonia Sudah Ada di Indonesia

Dijelaskan Luthfi, sikap kritis yang dilakukan DPRD selama ini tak lain agar dalam menjalankan roda pemerintahan tetap baik, sehingga tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati, H Imron dan Wahyu Tjiptaningsih beserta jajarannya. Walaupun dalam perjalanannya DPRD tetap bersikap kritis,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: