DPRD Tambah Bidang Garapan Pansus Raperda

DPRD Tambah Bidang Garapan Pansus Raperda

TAMBAH GARAPAN: DPRD Kabupaten Cirebon menambah bidang garapan pansus melalui rapat paripurna, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna penambahan bidang garapan panitia khusus (Pansus) Raperda, di ruang paripurna DPRD, kemarin.  

Rapat tersebut dilakukan setelah bidang garapan Pansus II tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui menjadi Perda.

Dalam kesempatan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka itu, Sekretaris DPRD Asep Pamungkas diminta untuk membacakan susunan pansus dan bidang garapannya masing-masing.

Asep menyampaikan, untuk Pansus I susunannya Moh Luthfi sebagai Koordinator, Mahmudi sebagai Ketua, Diah Irwany Indriyati sebagai Wakil Ketua, Aan Setiawan sekretaris. Adapun anggotanya Mad Saleh, Syahrul Romadhoni, Rosihan, Sofwan, Hermanto, Ghofur Akbar, Junaedi dan Heriyanto.

BACA JUGA:Eti Herawati Dilantik Jadi Walikota Cirebon, Begini Pesan Bey Machmudin

Untuk Pansus II, H Subhan sebagai Koordinator, R Hasan Basori sebagai Ketua,R Cakra Suseno sebagai Wakil Ketua, Mahmud Jawa sebagai Sekretaris. Anggotanya, Ismiyahtul Fatihiyah, Mustofa, Carila, Anton Maulana, Mulus, Asep Zaenudin Budiman, Titi Sumanti, Ridwan, dan Mamat Surahmat.

Pansus III Teguh Rusiana Merdeka sebagai Koordinator, MH Syahirul Alam sebagai Ketua, Munawir sebagai Wakil Ketua, Khanafi sebagai Sekretaris. Anggotanya, Pandi, Yoga Setiawan, Rohayati, Yayat Hidayat, Sofatilah, Suryanti, Ahmad Fawaz, dan Tarseni.

Pansus IV Rudiana sebagai Koordinator, Siska Karina sebagai ketua, Nurkholis Wakil Ketua, Hj. Hanifah sebagai Sekretaris. Anggotanya, H Darusa, H Tanung, Abdul Rohman, Eryati, Nana Kencanawati, Tati Suhaeti, Nova Fikrotushofiyah, dan Mukhlisin Nalahuddin.

Adapun bidang garapannya, Pansus I tentang RTRW Kabupaten Cirebon, Pansus II tentang Kabupaten Layak Anak, Pansus III tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Cirebon, dan Pansus IV tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

“Masa kerja sampai disahkannya Raperda dan paling lama satu tahun,” pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Yuk Pakai Masker Lagi, Pneumonia Sudah Ada di Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: