KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Eddy Hiariej pada Kasus Gratifikasi

KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Eddy Hiariej pada Kasus Gratifikasi

Logo KPK --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi dijadikan sebagai tersangka korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 

“Pada hari ini kami mengumumkan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi."

"Pertama adalah EOSH ini Wamenkumham,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

BACA JUGA:Gelar Rakor Persiapan Ke Provinsi Jabar dan Kemendagri, FCTM Bagi Tim Kerja

Selain Eddy, KPK juga mengumumkan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy, Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Pengembangan Kawasan Rebana Terus Digenjot Pemprov Jabar

Sebelumny, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di KPK, Selasa, 14 Maret 2023.

Sugeng mengungkapkan jika wakil menteri tersebut karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, GenBI UI BBC Gelar Gengskuy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase