Pengungsi Rohingya Datangi Indonesia, Begini Keterangan UNHCR
UNHCR --
RADARCIREBON.COM - Akhir-akhir ini Indonesia, khususnya Aceh dibanjiri oleh para pengungsi Rohingnya yang datang dari Myanmar.
Kehadiran pengungsi Rohingya awalnya disambut baik oleh warga lokal Aceh, karena dilatarbelakangi kemanusiaan.
Namun, lama-kelamaan kehadiran pengungsi Rohingya ini menimbulkan masalah. Ditambah lagi, semakin banyak yang datang.
BACA JUGA:Kampanye di Kota Cirebon, Anies Baswedan Dapat Doa Dari Sultan Kasepuhan PRA Luqman Zulkaedin
Sampai-sampai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan terkait arus pengungsi Rohingya.
Lalu yang menjadi pertanyaan, kemana peran Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam hal ini UNHCR?
Melalui akun Instagram resminya, UNHCR mengurai fakta-fakta terkait peran dan penanganan pengungsi Rohingya.
Pertama, meskipun Indonesia bukan negara yang menandatangani konvensi pengungsi tahun 1951.
BACA JUGA:9 Orang Terjebak di Lift Klinik Kecantikan di Cirebon, Berhasil Dievakuasi Petugas Damkar
BACA JUGA:Sri Wahyuni Utami Herman Raih Gelar Perempuan Inspiratif Indonesia 2023
Namun pada pasal 28 UUD 1945 mengakui hal untuk mencari suaka bagi semua orang.
Selain itu, sebagai negara yang mengakui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Indonesia terikat pasal 14 yang secara spesifik menyebutkan hak untuk suaka dari penganiayaan.
"Dengan demikian, meskipun bukan negara pihak konvensi pengungsi, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi sebagaimana dimandatkan dalam hukum dalam negeri dan komitmen internasionalnya," tulisnya.
BACA JUGA:Amanda Soemedi: Dekranasda Berperan Majukan Industri Kerajinan dan UMKM di Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase