KPU Rekrut 48.566 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024

KPU Rekrut 48.566 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024

RAKOR KPPS: KPU Kabupaten Cirebon menggelar rakor dan Sosialisasi Pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 di Convention Hall Aston Cirebon Hotel, Sabtu (9/12).-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS ini menjadi ujung tombak penyelenggara Pemilu di 2024 mendatang.

Sebanyak 48.566 orang yang dibutuhkan di 6.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Cirebon. Perekrutan KPPS sendiri akan dibuka mulai Senin, 11 Desember 2023. Dalam 1 TPS, akan diisi 7 orang petugas ditambah 2 petugas ketertiban TPS (Linmas, red). Mereka mulai bertugas 25 Januari hingga 25 Februari 2024.  

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA  melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Husnul Khotimah SFil mengatakan, jumlah TPS di Kabupaten Cirebon ada 6.935 TPS ditambah 3 TPS khusus. Dari jumlah tersebut, maka kebutuhan petugas TPS sebanyak 48.566 orang.

“Sedangkan untuk kebutuhan petugas ketertiban TPS atau yang biasa disebut Linmas per TPS ada 2 orang. Jadi kebutuhannya sebanyak 13.876 orang,” kata Husnul, kepada Radar Cirebon, usai rapat koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 di Convention Hall Aston Cirebon Hotel, Sabtu (9/12).

BACA JUGA:Partai Gerindra Konsolidasi dan Rekrut Saksi

BACA JUGA:Persib Dibikin Malu Persik di GBLA, Bojan Hodak Bocorkan Penyebab Maung Bandung Kalah dari Macan Putih

Menurutnya, kebutuhan KPPS cukup banyak. Jumlahnya fantastis dan menjadi tantangan KPU sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Cirebon.

Husnul menyampaikan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU akan diberikan wewenang untuk merekrut KPPS. “Pendelegasian PPS ini untuk melakukan rekrutmen petugas di TPS yang ada di wilayahnya masing-masing,”  terang Husnul.

Untuk syarat menjadi petugas TPS, kata Husnul, berdasarkan regulasi yang ada untuk batas usia petugas TPS adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Sedangkan untuk pendidikan minimal SMA.

“Batas maksimum 55 tahun ini salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kebencanaan pada saat pelaksanaan Pemilu oleh perangkat kerja kami ditingkat KPPS. Ini juga sebagai upaya agar tragedi 2019 tidak kembali terjadi,” tandasnya.

BACA JUGA:HEBOH Pernikahan Wanita Sesama Jenis di Cianjur, Camat Sukaresmi Akhirnya Buka Suara

BACA JUGA:Wanita Wajib Tahu, Ini Dia 5 Pertanda Pria Tidak Akan Menikahi Kamu

Husnul menjelaskan, tantangan pada Pemilu 2024 ini jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019 silam. Karenanya, ada pembatasan usia untuk petugas TPS dan juga Linmas.

“KPPS memiliki tugas yakni memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sudah harus diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Selain itu, petugas TPS juga mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: