Ditangkap, Pelaku Begal Pakai Umpan Wanita Cantik Berusia 18 Tahun, Dikejar Sampai Purwakarta
Kapolres Karawang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku begal pakai umpan wanita cantik saat beraksi di Cikampek, Kamis (14/12/2023). Foto:-kbeonline.id-
"Modusnya prostitusi online (michat), korban janjian dengan tersangka LY,” imbuh Kapolres.
AKBP Wirdhanto mengungkapkan, korban aksi begal motor di Cikampek tersebut mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam. Namun demikian, korban masih sempat membuat laporan di Polsek Cikampek.
Penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. Hasilnya, kurang dari 24 jam para pelaku berhasil ditangkap.
Polisi mengejar para pelaku hingga ke Kampung Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Para pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis (14/12/2023) pukul 16.00 WIB.
“Salah satu pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian di bawa ke mako Polres Karawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Karawang.
Kronologi Begal Motor Pakai Umpan Wanita Cantik
Kronologi pelaku begal pakai umpan wanita cantik beraksi di Cikampek dijelaskan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto.
Bermula ketika korban bersama pelaku wanita inisial LY (18) berboncengan menggunakan sepeda motor pada Kamis (14/12/2023) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Korban melintas di lokasi. Kemudian berbelok arah sehingga sepeda motor sempat terhenti. Tiba-tiba muncul para pelaku. Dua pelaku turun dari motor lalu membacok korban.
Senjata tajam yang digunakan membacok korban adalah jenis celurit. Akibat sabetan celurit korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kepala sebelah kiri.
Luka tersebut membuat orban terjatuh. Kemudian motor korban dibawa kabur oleh para pelaku. LY yang sebelumnya dibonceng oleh korban ikut kabur bersama pelaku lainnya.
Tidak lama kemudian, korban ditemukan oleh saksi yang mengantarnya ke Rumah Sakit Karya Husada (RSKH) Cikampek.
Tidak sampai di situ, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Radjak.
“Barang bukti yamg diamankan, satu cerulit, satu motor milik korban, satu milik pelaku dan lima ponsel,” jelas Kapolres Karawang.
Para tersangka dikenai pasar berbeda. 4 tersangka dikenai Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 Kuhpidana Dengan Ancaman pidana penjara 12 Tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: