Penjelasan Camat Lemahwungkuk Soal Warganya Tak Dapat Bantuan Pangan dari Kemensos

Penjelasan Camat Lemahwungkuk Soal Warganya Tak Dapat Bantuan Pangan dari Kemensos

Camat Lemahwungkuk Adam Wallesa menggelar pertemuan di aula kantor Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (18/12/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Persoalan ada salah seorang warga Kampung Kriyan Barat yang tak menerima bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional terus bergulir.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Camat Lemahwungkuk Adam Wallesa memanggil sejumlah pihak yakni PT Pos Indonesia, Lurah Pegambiran, Ketua RW17, Ketua RT, Erni Mastrianti yang didamping dua kuasa hukumnya dan pihak kepolisian serta TNI, menggelar pertemuan di aula kantor Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin pagi 18 Desember 2023.

Ditemui usai pertemuan tersebut, Camat Lemahwungkuk Adam Wallesa menjelaskan, persoalan itu mencuat karena miskomunikasi. Ia berharap masalah tidak berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius. 

"Ibu Erni ini mendapatkan bantuan bulan September, Oktober dan November, dan masuk ke penerima daftar susulan serta sudah disampaikan pihak kantor Pos ke kelurahan. Pihak kelurahan pun sudah menyampaikan ke RW."

BACA JUGA:KNPI Kabupaten Cirebon Pelopori Deklarasi Pemilu Damai Bersama Ribuan Pemuda

"Oleh RW didistribusi ke warga melalui RT. Dalam hal ini RT-nya memang baru. Jadi beliau menyampaikan tidak mengenal yang namanya ibu Erni ini," jelasnya.

Menurut mantan ajudan Wali Kota Cirebon ini, ketika ada tambahan di bulan Desember 2023, Erni mendengar dari warga lain bahwa beliau mendapatkan bantuan beras.

"Setelah dikonfirmasi ke RT, memang ada panggilannya. Jadi beliau (Erni) ke kantor Pos, setelah di kantor Pos ternyata yang bantuan di bulan September, Oktober, November itu, memang sudah diambil, (tapi, red) digantikan warga lain di Kriyan yang juga memang sama kondisinya membutuhkan."

"Ada yang tukang becak, ada yang lumpuh. Namun, pihak RW dan RT tidak mengkonfirmasi hal itu kepada ibu Erni," bebernya.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Reno Sukriano selaku kuasa hukum Erni Mastrianti mengatakan, bantuan pangan dari Kementerian Sosial tidak sesuai dengan prosedur. 

BACA JUGA:Soal Tambahan Kuota Haji, Gus Yaqut: Terima Kasih Arab Saudi

Artinya tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan untuk menyalurkan bantuan itu.

"Ini bukan miskomunikasi tapi dengan jelas dan nyata Karena ada penerima manfaat yang kemudian tidak diberikan dan dialihkan kepada masyarakat lain," ucapnya kepada radarcirebon.com, Senin 18 Desember 2023.

Reno menuturkan, sampai dengan saat ini PT Pos cabang Cirebon tidak bisa memberikan bukti-bukti tentang adanya peralihan bantuan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase