Aksi Koboynya Viral di Medsos, Oknum Polisi di Palembang Terancam Kena Jerat Pasal 335 KUHP
Inilah gaya koboy pria berbaju putih yang merupakan oknum polisi di Palembang. -hasil tangkap layar @satreskrimpolrestabespalembang-Instagram
RADARCIREBON.COM – Aksi koboy seorang oknum aparat kepolisian kembali viral di media sosial.
Kali ini aksi koboi tersebut dilakukan oleh oknum anggota polisi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dengan dalih ingin memberesi persoalan insiden kecelakaan secara damai. Justru, oknum tersebut malah mengancam orang dengan menggunakan alat yang diduga senjata tajam.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria berbaju putih berkaca mata hitam sedang bersitegang sopir mobil berbaju merah.
BACA JUGA:Pertama Kali, Metalica Gelar Pertunjukan Musik di Arab Saudi
Adapun narasi yang beredar bahwa orang yang diancam itu sempat terlibat kecelakaan dengan putri oknum polisi.
Korban nampak tak berdaya saat dibentak hingga didorong pria berbaju putih tersebut. Dalam unggahannya, korban menyebut peristiwa yang terjadi pada Senin 18 Desember 2023 kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.
Adapun kecelakaan itu bermula ketika korban awalnya terlibat laka dengan putri pelaku yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BG 99 ED.
"Kronologi kejadian, kami nih tumburan (tabrakan mobil) di Simpang Polda, yang bawa mobil ni anaknya (pelaku) belom ada SIM.”
BACA JUGA:Bupati Imron Canangkan Desa Antikorupsi dan Pembangunan Zona Integritas
“Anaknyo yang perempuan ini nelepon bapaknya. Sudah kami tunggu bapaknya datang. Waktu bapaknya datang, masih belum clear (selesai) masalah ini," ungkap pengunggah.
Selanjutnya, antara korban dan pelaku disebut menyepakati untuk bertemu di Mapolda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Namun, bukan menuju ke Mapolda, pelaku yang mengemudikan Toyota Alphard BG 999 ED itu malah kebut-kebutan ke lain arah.
"Nah akhirnya janjian mau ke Polda, tapi waktu pas di jalan bapak ini ngebut ke lain arah malah ke Talang Borok (Sukarami). Waktu di jalan dia (pelaku) ini berhenti, sehingga kami pun turun.”
BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Tanah PD Pembangunan di Jalan Pemuda, Kejari Kota Cirebon: Akan Ada Tersangka Lain
“Nggak tahu kalau bapak ini turun bawa sajam, bedesau ati (cemas) kami. Kalau dia meraso benar kenapa dia bersih keras sampai turun bawa sajam," bebernya.
Tak berhenti di sana, saat korban memacu mobilnya hendak kabur menyelamatkan diri ada dua pria bermotor nampak terekam kamera mengejar mobil mereka. Saat itu kedua pria yang disebut suruhan abang jago tadi juga melempar mobil korban pakai batu.
"Sudah itu ada orang suruhan dia pula, ngejar kami melempar mobil kami. Tolong bantu kami. Yang tabrakan sama kami mobil Fortuner. Yang mobil Alphard itu mobil bapaknya. Kami juga sudah melapor ke polisi atas kejadian itu," jelasnya.
BACA JUGA:Mantan Bupati Kuningan Jadi Nama Kesatrian Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar
Setelah viral dan menerima laporan, Propam Polda Sumsel pun bergerak dan langsung mengamankan oknum polisi koboy tersebut.
Sosok oknum polisi koboy itu adalah anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto. Dia sudah diamankan Propam Polda Sumsel karena ancam warga diduga pakai pisau.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengungkapkan fakta sebenernya perihal aksi koboi Bripka Edi ancam warga dengan pisau.
Dalam narasi video yang tersebar disebutkan korban diancam dengan pisau. Akibat kejadian itu, korban Dodi melaporkan pengancaman yang ia alami itu ke Polrestabes Palembang.
Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti dengan mengamankan Bripka Edi Purwanto dengan berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2024, Buruan Daftar!
Harryo mengatakan, senjata yang digunakan tersangka ternyata bukan pisau, melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Bripka Edi dilakukan penahanan. Bripka Edi dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Akibat aksi emosional Bripka Edi, Harryo menjelaskan oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap pengemudi mobil di Jalan Talang Buruk dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase