Kelanjutan Kasus Tanah PD Pembangunan di Jalan Pemuda, Kejari Kota Cirebon: Akan Ada Tersangka Lain

Kelanjutan Kasus Tanah PD Pembangunan di Jalan Pemuda, Kejari Kota Cirebon: Akan Ada Tersangka Lain

Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi ditemui radarcirebon.com, Selasa (19/12/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus penguasaan lahan milik PD Pembangunan di area komplek elit Sapphire Boulevard yang terletak di Jalan Pemuda, Kota Cirebon masih terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Pada awal Desember 2023 lalu, Kejari Kota Cirebon menahan tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga dalam kasus tersebut.

Bahkan, pihak Kejari Kota Cirebon pun menduga akan ada penambahan tersangka lain.

BACA JUGA:Mantan Bupati Kuningan Jadi Nama Kesatrian Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar

"Kami sedang mencari alat-alat bukti lain dalam kasus ini. Salah satu alat bukti, yaitu lokasi yang berada diatasnya sebuah rumah di kawasan Perumahan Sapphire Boulevard atau Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon ada kemungkinan akan dilakukan penggeledahan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi melalui Kasie Intel, Slamet Haryadi ditemui radarcirebon.com, Selasa 19 Desembber 2023.

Menurut Slamet, ada kemungkinan dilakukan penggeledahan dan penyitaan lokasi tersebut.

"Ada kemungkinan juga penggeledahan dan penyitaan akan dilakukan di lokasi lainnya yang terkait dengan tindak pidana serupa yang dilakukan ketiga tersangka tersebut. Ya nanti lihat saja bagaimana tim penyidik," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, penyidik Kejari Kota Cirebon sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 20 orang saksi.

BACA JUGA:Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2024, Buruan Daftar!

"Sudah lebih ada 20 orang saksi kita panggil, mereka dari para pihak terkait. Soal adanya penambahan tersangka baru, itu masih dibicarakan di internal tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.”

“Termasuk jika ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang, maka pengembangannya ke arah sana (tindak pidana pencucian uang). Tinggal nunggu penyidikan saja," pungkasnya.

Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang merugikan negara sekitar Rp23.6 miliar.

Ketiga tersangka yang merupakan masih satu keluarga tersebut yakni berinisial FI, JC, dan OI Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon, Senin 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Mendagri: Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral Jelang Pemilu 2024 Langsung Diganti

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengungkapkan, awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon.

BACA JUGA:Mantan Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Majalengka

"Selanjutnya, terpidana Sofiani (mantan Direktur PD Pembangunan/sudah ditahan sebelumnya) mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan persertifikatan tanah aset milik PD Pembangunan sebanyak 5 sertifikat hak milik," ujarnya.

Umaryadi mengatakan, penerbitan lima sertifikat tersebut diketahui bahwa terpidana Sofiani telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur PD Pembangunan yang telah menerima uang.

"Pada tahun 2012 melalui sidang perdata diperoleh keputusan kelima sertifikat yang diterbitkan di atas aset tanah milik PD Pembangunan di Blok Siwodi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan diakui sebagai aset milik PD Pembangunan," katanya.

BACA JUGA:Cirebon Kaya Potensi Hasil Laut, Koperasi Grage Sukses Mandiri Tandatangani MoU dengan PT GGI

Dijelaskan Kajari Kota Cirebon, akibat perbuatan yang dilakukan ke -3 tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp23,6 Miliar.

"Para tersangka yaitu JCh, FI dan OI disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase