Seorang Pemilik Toko Suku Cadang Kendaraan di Jalan Panjunan Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya
Daya Motor

Seorang Pemilik Toko Suku Cadang Kendaraan di Jalan Panjunan Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya

Seorang Pemilik Toko Suku Cadang Kendaraan di Jalan Panjunan Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya

Hadi Aryadi beserta istri didampingi Eka Agustrianto selaku kuasa hukumnya ditemui RadarCirebon.Com usai melapor, Kamis (24/7/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Merasa ditipu dan dirugikan sebesar Rp400 juta, Hadi Aryadi warga Jalan Cangkring, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon melaporkan YP seorang pemilik salah satu toko penjualan suku cadang kendaraan di wilayah Panjunan, Kota Cirebon ke Polisi.

Hadi Aryadi didampingi kuasa hukumnya yakni Eka Agustrianto, Kamis 24 Juli 2025 sore mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut.

Ditemui usai melapor, Hadi Aryadi didampingi kuasa hukumnya, Eka Agustrianto mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada 5 April 2021, terlapor YP mendatangi rumah Hadi Aryadi di Gg. Bima II, Cangkring II, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

BACA JUGA:Dahlan Iskan vs Jawa Pos Makin Panas: DI Tagih Deviden Rp54 Miliar

BACA JUGA:Dampak Kebijakan KDM, Fasilitas Sekolah Swasta Jadi Mubazir

BACA JUGA:Promo dan Menu Baru Duren Si Legit, Ada Camilan, Dimsum hingga Makanan Berat Lengkap

"Dia (YP) datang ke rumah saya meminta bantuan dana Rp400 juta untuk menutupi kekurangan pembayaran suku cadang di tokonya."

"YP pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu tahun, dan meyakinkan korban bahwa tokonya serta ayahnya yakni SS, akan menjadi penjamin," ungkapnya.

Hadi mengatakan, YP terus mendesak dan mendatangi rumah korban beberapa kali untuk meminjam uang.

“Saya saat itu belum bisa bantu karena belum bicara dengan istri. Tapi YS terus datang dan menelepon hampir setiap hari, meyakinkan bahwa akan ada jaminan,” katanya.

BACA JUGA:Sektor Pariwisata Indramayu Terancam Banjir Rob

BACA JUGA:Swiss-Belhotel Cirebon Hadirkan Paket Pernikahan Mulai dari Rp44juta

BACA JUGA: Peringati Hari Anak Nasional, BRI Dukung Pendidikan Karakter Anak lewat Kegiatan Agroedukasi bagi Siswa/i SD

Pada 11 April 2021, lanjut Hadi, YP memberikan Bilyet Giro (BG) bertanggal jatuh tempo 8 April 2022. Setelah berdiskusi dengan istri, Hadi akhirnya mentransfer dana Rp400 juta ke rekening atas nama SS, ayah YS, pada 12 April 2021 sekitar pukul 12.00 siang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait