Seorang Pemilik Toko Suku Cadang Kendaraan di Jalan Panjunan Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya
Hadi Aryadi beserta istri didampingi Eka Agustrianto selaku kuasa hukumnya ditemui RadarCirebon.Com usai melapor, Kamis (24/7/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
"Namun saat tiba waktu pencairan pada 8 April 2022, YP mengatakan belum memiliki uang dan meminta BG diganti dengan yang baru, bertanggal 8 Maret 2023."
"Sebelum jatuh tempo kedua, saya coba hubungi YP tapi sulit dihubungi. Akhirnya hanya bisa bertemu ayahnya, tapi tetap tidak ada kejelasan," ucapnya.
Sementara itu, Eka Agustrianto selaku kuasa hukum Hadi Aryadi menjelaskan, puncaknya terjadi pada 24 Maret 2023, ketika kliennya bersama istri dan adik iparnya mencoba mencairkan BG di sebuah bank di Jalan Pulasaren.
BACA JUGA:IPB Cirebon Helat Perpisahan dengan Volunteer asal Prancis
BACA JUGA:UNU Gelar Kuliah Umum Terbatas
BACA JUGA:Begini Cara PT KAI Daop 3 Cirebon Bantu Stok Darah PMI
Namun, pihak bank menolak karena tanda tangan dalam BG tidak sesuai dengan spesimen. Bank pun menerbitkan surat penolakan pencairan.
"Klien saya merasa dirugikan dan tidak mendapat kejelasan dari YP. Maka hari ini kami datang ke Polres Cirebon Kota untuk melaporkan YP beserta ayahnya yakni SS. Kepada Polisi kami tunjukkan membawa bukti-bukti transaksi dan surat penolakan dari bank," jelasnya.
Eka berharap pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Cirebon Kota segera menindaklanjuti laporan kasus penipuan dan penggelapan uang dialami kliennya tersebut.
“Saya berharap Bapak Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim dapat menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan,” pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


