Begini Langkah Pemkab Cirebon Pasca MK Terima Gugatan UU Pilkada Pasal 201 Ayat 5

Begini Langkah Pemkab Cirebon Pasca MK Terima Gugatan UU Pilkada Pasal 201 Ayat 5

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengaku telah menerima materi hasil gugatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat 5.

Hal ini disampaikan oleh Yadi Wikarsa saat dihubungi Radar Cirebon, Kamis 21 Desember 2023.

"Kalau berita terkait gugatan beberapa kepala daerah itu sudah saya baca, tentunya ini jadi perhatian kita karena ini terkait proses yang akan berlangsung di Kabupaten Cirebon," ujarnya.

BACA JUGA:Fakta Menarik soal Situs Gunung Padang di Cianjur, Ternyata Dibangun Oleh…

BACA JUGA:Libur Nataru 2023-2024, BMKG Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon adalah menunggu informasi serta petunjuk lebih lanjut baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses yang berlangsung di Cirebon.

"Kita tentu sifatnya menunggu, seperti apa petunjuk dari Provini maupun Pusat. Tapi, melihat hasil gugatan itu tentunya ini akan menjadi satu kepastian jika akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon juga otomatis mengikuti keputusan dari MK tersebut," imbuhnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait pasal 201 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gugtan tersebut diajukan oleh Bima Arya, Wali Kota Bogor dan beberapa kepala daerah yang Pilakda-nya dilaksanakan di 2018, namun dilantik ditahun 2019.

BACA JUGA:Persib Bandung Merubah Hari Jadinya, Bapak di Tasimalaya Kebingungan

BACA JUGA:Gugatan UU Pilkada Diterima, Imron - Ayu Tetap Menjabat Sampai Mei 2024 Mendatang

Diterimanya gugatan tersebut secara otomatis membuat sejumlah kepala daerah angkatan yang Pilkada-nya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember 2023 ini.

Hasil ini tentu berlaku bagi Bupati Cirebon dan Wakil Bupati yang sebelumnya sudah ditetapkan selesai pada 31 Desember 2023 mendatang.

Sebelumnya, pada paripurna DRPD Kabupaten Cirebon pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu, disampaikan pengumuman usulan pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024 di 31 Desember 2023.

Dalam SK pengangkatannya, AMJ Bupati Cirebon sendiri akan berakhir pada 17 Mei 2024. Imron sendiri maju Pilkada bersama Sunjaya Purwadisastra pada 2018 lalu.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Ditargetkan Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar

Imron sendiri awalnya maju sebagai Wakil Bupati yang kemudian naik menjadi Bupati ketika Sunjaya terkena operasi tangkat tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase