Tega, Ayah di Kuningan Gergaji Jari Putrinya Gegera Aduan Mencuri Uang

Tega, Ayah di Kuningan Gergaji Jari Putrinya Gegera Aduan Mencuri Uang

Ilustrasi. Ayah di Kuningan tega gergaji anak sulungnya karena diduga telah mencuri uang milik tetangga.-Dok-radarcirebon.com

BACA JUGA:Inilah Capaian BNN Kota Cirebon dalam Mencegah dan Memberantas Narkotika Selama 2023

"Korban AZ ditemukan warga dalam kondisi tangan bajunya berlumuran darah," sebut Cucu.

Melihat kejadian tersebut, warga langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis.

"Kemudian sebagian perangkat lain mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku, tapi ternyata pelaku sudah kabur," ungkap Cucu.

Cucu melanjutkan, kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Darma yang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku TW.

BACA JUGA:Subhanallah, Peneliti: Masjid Terbukti Menjadi Lokasi Evakuasi Alternatif Saat Terjadi Tsunami

Ditambahkan Cucu, pelaku sempat kabur sehari, namun akhirnya ditangkap pada Senin 18 Desember 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Eka Prabawa membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, pelaku sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. 

Pihaknya pun telah mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya anak kandungnya tersebut sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Siapkan Tim untuk Piala Dunia U-20 2025, Indra Sjafri Panggil 26 Pemain untuk Ikuti TC di Qatar

"Pelaku sempat kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma. 

Atas informasi tersebut, sebut Putu, pihaknya kemudian langsung dilakukan penyergapan. 

"Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB dan kini sudah ditahan di sel untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Putu.

Atas perbuatan tersebut, kata Putu, pelaku TW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: