Pengedar Obat Ditangkap Polisi di Samping Terminal Weru Kabupaten Cirebon, Pemuda Asal Aceh

Pengedar Obat Ditangkap Polisi di Samping Terminal Weru Kabupaten Cirebon, Pemuda Asal Aceh

Tersangka AZ diamankan bersama barang buktinya di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pil jenis Tramadol 120 butir, pil jenis Trihexypenidhyl 103 butir, pil jenis Dextro 226 buti, pil jenis Eximer 55 butir, 1 buah handphone, dan uang sisa penjualan Rp100.000.

BACA JUGA:Razia Tempat Karaoke di Kota Cirebon, Petugas Gabungan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Selanjutnya tersangka AZ dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Pemuda ini sudah menjadi target operasi kami karena perbuatannya mengedar obat ilegal jenis daftar G tanpa izin edar. Penangkapan ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang kami tangkap," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto kepada radarcirebon.com, Selasa (26/12/2023).

AKP Ma'ruf menegaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota terus bergerak melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat ilegal jenis Daftar G di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan setiap pelaku yang tertangkap langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Tersangka AZ kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2  UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: