Pelarian OS Sang Guru Ngaji Berakhir di Pondoksalam, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelarian OS Sang Guru Ngaji Berakhir di Pondoksalam, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

OS alias Abah, oknum guru ngaji tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban di bawah umur di Purwakarta. Foto:-Adam Sumarto-Pasundan Ekspres

“Ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan. OS ditangkap di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” tutur AKBP Edwar dilansir dari pasundanekspres.co, Selasa (26/12/2023).

Usai penangkapan, tersangka OS langsung digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” kata Edwar.

Edwar menambahkan, berdasarkan keterangan dari para korban, OS alias Abah telah mencabuli sebanyak 15 orang muridnya sendiri.

Namun demikian, menurut Kapolres tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pengembangan kasus.

Polisi menduga ada alumni pengajian tersebut yang menjadi korban namun belum melapor, sebab perbuatan keji OS disinyalir sudah berlangsung selama 4 tahun.

“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” ucapnya.

Sementara itu, selaim menahan OS, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalam, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

OS dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” kata Edwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: