Pelarian OS Sang Guru Ngaji Berakhir di Pondoksalam, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelarian OS Sang Guru Ngaji Berakhir di Pondoksalam, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

OS alias Abah, oknum guru ngaji tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban di bawah umur di Purwakarta. Foto:-Adam Sumarto-Pasundan Ekspres

Pelarian OS Sang Guru Ngaji Berakhir di Pondoksalam, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

RADARCIREBON.COM - Pelarian OS alias Abah berakhir di sekitar wilayah Kecamatan Pondoksalam. Polisi akhirnya menangkap sang guru ngaji.

OS alias Abah, berusia 46 tahun. Merupakan guru ngaji yang diduga melakukan rudapaksa terhadap para muridnya.

Polisi memburu OS sejak dua pekan lalu. Setelah masa perburuan selama 14 hari akhirnya tersangka berhasi dibekuk. 

Oknum guru ngaji berinisial OS berasal dari Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta

BACA JUGA:5 Gunung Terendah di Indonesia yang Cocok untuk Pendaki Pemula, Meski Rendah Pesona Alamnya Sangat Indah

Selama dua pekan dia masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO. Polisi melakukan pengejaran selama 14 hari sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.

OS merupakan tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban di bawah umur. Korbannya yang berjumlah belasan tidak lain adalah anak didiknya sendiri. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ada alat bukti serta pengakuan dari para korban.

Dijelaskan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, OS dibekuk oleh anak buahnya setelah masuk daftar pencarian orang alias DPO selama dua pekan. 

BACA JUGA:Penerapan One Way-Contaflow Dibatalkan, Kakorlantas: Arus Balik Landai

BACA JUGA:Manajemen Persib Digugat Buntut Perubahan Hari Jadi dari 1933 ke 1919

Tersangka berhasil kabur dan bersembunyi. Namun demikian, polisi berhasil mengetahui tempat persembunyia OS di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Tanpa perlawanan berarti polisi berhasil menangkap tersangka tepat pada hari Natal yaitu Senin 25 Desember 2023 sekitar pukul  02.00 WIB dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: