PPLN Lalai, KPU RI: Surat Suara yang Diterima WNI di Taipe Dianggap Kategori Rusak

PPLN Lalai, KPU RI:  Surat Suara yang Diterima WNI di Taipe Dianggap Kategori Rusak

Ilustrasi Pemilu 2024. -JPNN-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Viralnya video surat suara yang sudah sampai di tangan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kota Taipe, Taiwan, membuat KPU RI angkat bicara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Dengan demikian kesimpulannya apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Nomor 25/2023," ujar Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Pelarian OS Sang Guru Ngaji Berakhir di Pondoksalam, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kecerdasan Dikemas Religiusitas,Ratusan Anak Mendaftar ke Sekolah Ibnu Khaldun dan SMK SBS

Padahal beradasarkan ketetapan KPU Nomor 25/2023, surat suara untuk pemilih luar negeri baru akan dikirim 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-12 Januari 2024 dan tiba kembali di KPU RI pada 15 Februari 2024.

"Kami sampaikan bahwa jadwal pengiriman surat suara PPLN Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 Peraturan KPU 25/2023 mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 Januari 2024," kata Hasyim Asy'ari.

"Tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang tadi," lanjutnya.

"Nah,kesempatan untuk memberikan suara metode pos sejak surat suara diterima sampai paling lambat 15 Februari 2024," tambahnya.

BACA JUGA:Reisha Muthia Putri, Dukungan untuk Bercerita

BACA JUGA:Kiper Keturunan Indonesia Ikuti TC Skuad Garuda di Turki

Namun nyatanya, karena kelalaian tersebut dan sesuai dengan video yang beredar, surat suara itu lebih dulu sampai ke tangan pemilih.

"Dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudin pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem (masalah) karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," imbuhnya.

Oleh sebab itu, KPU RI pun melakukan rapat pleno pada 25 Desember 2023 untuk ambil kebijakan khusus terhadap tindakan kelalaian yang dilakukan oleh PPLN Taipei, Taiwan.

Adapun hasil dari rapat pleno itu disebutkan :

BACA JUGA:5 Gunung Terendah di Indonesia yang Cocok untuk Pendaki Pemula, Meski Rendah Pesona Alamnya Sangat Indah

BACA JUGA:Mobil Kebakaran di Tol Cipularang Ternyata Mobil KONI Kota Bekasi, Belasan Guru Dievakuasi

Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C.

"Hasil LN-pos, mengapa? karena dikirim sebelum waktunya. dengan demikian tidak sesusai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim.

Sehubungan dengan hal tersebut KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu untuk menggantikan surat suara rusak.  "KPU akan meyiapkan 31.276 suara," imbuhnya.

BACA JUGA:Pocicus, Minuman Teh Kekinian Tanpa Bahan Pengawet

Surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Presiden dan DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal peraturan KPU yaitu 2-11 Januari.

Selanjutnya sebelum PPLN Taipei melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilpres dan DPR RI dari seluruh TPS LN, KPPS LN, KSK maupun metode pos. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase