Menkeu Naikkan Cukai Rokok per 2024, Inilah Rincian Harganya

Menkeu Naikkan Cukai Rokok per 2024, Inilah Rincian Harganya

Harga rokok per 1 Januari 2024 naik.-Pixabay-

Terkait kenaikan cukai rokok, pemerintah memutuskan untuk pengendalian baik itu konsumsi maupun produksi rokok. 

BACA JUGA:Cordela Hotel Cirebon Optimistis Hadapi Tahun 2024

Kenaikan cukai rokok, Kementerian Keuangan berharap dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Sri Mulyani pun menetapkan batas harga eceran rokok per batang atau gram dengan kenaikan cukai tersebut.

Berikut daftar kenaikan harga rokok terbaru hari ini 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami penyesuaian harga dengan Golongan I yang diperkirakan mencapai paling rendah Rp 2.260, dan Golongan II sekitar Rp 1.380.

BACA JUGA:Pesan Haru untuk Anies Baswedan dari Teman SMA saat Reuni SMAN 2 Yogyakarta, Begini Kalimatnya

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diperkirakan memiliki harga paling rendah sekitar Rp 2.380 untuk Golongan I dan Rp 1.465 untuk Golongan II.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I diperkirakan memiliki rentang harga antara Rp 1.375 hingga Rp 1.980. Sedangkan untuk Golongan II mencapai Rp 865. Golongan III harga terendah sekitar Rp 725.

BACA JUGA:Terowongan Kembar Cisumdawu Retak Pasca Gempa Sumedang, Begini Kondisi Terbaru Menurut PT KCJT

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang tidak memiliki golongan spesifik diproyeksikan akan mencapai harga terendah sekitar Rp 2.260.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase