Menkeu Naikkan Cukai Rokok per 2024, Inilah Rincian Harganya

Menkeu Naikkan Cukai Rokok per 2024, Inilah Rincian Harganya

Harga rokok per 1 Januari 2024 naik.-Pixabay-

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), memperlihatkan penyesuaian harga dengan Golongan I diprediksi memiliki harga paling rendah sekitar Rp 950, dan Golongan II sekitar Rp 200.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Jenis Tembakau Iris (TIS), menunjukkan perubahan harga yang cukup bervariasi. Rentang harganya berkisar dari lebih dari Rp 275 hingga lebih dari Rp 55 - Rp 180, tergantung pada golongan dan jenisnya.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Hal serupa terjadi pada Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), yang diprediksi akan memiliki harga terendah sekitar Rp 290.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Bakso di Jatiwangi Majalengka yang Enak dan Gurih, Dijamin Bikin Nagih

9. Jenis Cerutu (CRT)

Jenis Cerutu (CRT) juga ikut terpengaruh, dengan kisaran harga mulai dari lebih dari Rp 198.000 hingga Rp 495 - Rp 5.500 untuk harga terendahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase