Kasus APBD Gate 2004, 22 Terdakwa Masih Belum Dieksekusi
CIREBON-Seiring riuhnya berita hujan abu vulkanik letusan Gunung Kelud sampai ke Cirebon, redaksi Radarcirebon.com mendapat kiriman segepok dokumen, Sabtu pagi, (15/2). Dokumen tersebut tertulis PUTUSAN nomor 64/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG. Penelusuran Radarcirebon.com, halaman demi halaman, terungkap di halaman 2-4, berikut kutipannya, \"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nomor 64/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG tanggal 22 Agustus 2011 tentang Penetapan Hari Sidang, setelah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDS-03/Cireb/08/2011 tanggal 22 Agustus 2011 para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan; Bahwa mereka terdakwa I Suryana (masih menjalani hukuman-red) selaku anggota DPRD Kota Cirebon periode tahun 1999-2004 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/SK.877-Otda/1999, tanggal 3 Agustus 1999, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD hasil Pemilu tahun 1997 dan peresmian anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 1999 Kotamadya TK II Cirebon, dan terdakwa II Sunaryo HW.Sip,MM (sudah menghirup udara bebas, meski bersyarat-red) selaku anggota DPRD Kota Cirebon periode tahun 1999-2004. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/SK.877-Otda/1999, tanggal 3 Agustus 1999, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2007 dan peresmian anggota DPRD tahun 1999 Kodya Daerah tingkat II Cirebon, dan selaku anggota DPRD Kota Cirebon periode tahun 2004-2009 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171/Kep.734-Dekon/2004 tanggal 02 Agustus 2004, tentang peresmian keanggotaan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum 2004 Disebutkan disana “ untuk masa jabatan 2004-2009, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan H. Achmad Djunaedi, SE bin Soema, H Suyatno bin H Ahmad Saman, M. Sapari Wartoyo, SE bin H. Do\'ong, Jarot Adi Sutarto, Bsc bin Marsum S (diajukan dalam berkas terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon) dan Ir, Haries Sutamin, Ir. Setiawan, Msi, Ir. Wawan Wanija, H. Toha B. Ana, SH, Drs. H. Dahrin Syahrir, Drs. Ade Anwar Sham, H. Iing Sodikin, Citoni (diajukan dalam berkas terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon). Kemudian, serta Z. Is Iskandar SH, Tjipto, Supriatna, Sukarela Cakrakusuma, Idham Cholid, SPd (meninggal dunia), Samaun Malki Sarman, H. Muhamad Fajar Rifai, H. Ahmad Buddy Permadi, Santoso, H. Tadjudin Saleh, Bsc (diajukan dalam berkas terpisah dan masih dalam proses persidangan), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara Januari 2004 sampai dengan bulan Desember 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2004, bertempat di Kantor DPRD Kota Cirebon Jl. Siliwangi No. 109 Kota Cirebon atau setidaknya-tidaknya di tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berhak memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan beberapa perbuatan yang satu sama lain saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.\" Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut, amatan Radarcirebon.com, halaman 4, berikut kutipannya, \"Berdasarkan Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2004, tanggal 12 Januari 2004, tentang Penetapan APBD Kota Cirebon, anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Cirebon, Anggaran Belanja DPRD Kota Cirebon, senilai Rp. 6.489.020.940 dan Anggaran Belanja Sekretariat DPRD Kota Cirebon, total nilai Rp. 2.308.320.558.\" ujarnya. “Setelah Perda Kota Cirebon Cirebon No. 3 Tahun 2004 dilaksanakan, sekitar bulan April 2004 DPRD Kota Cirebon baru menerima surat Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sejak turunnya, Surat Edaran Mendagri dilakukan pembahasan bersama, antara Tim Anggaran Eksekutif dengan Panitia Anggaran DPRD, dimana Tim anggaran Eksekutif tinggal menyetujui usulan yang diajukan Panitia Anggaran DPRD untuk memindahkan belanja barang/jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan dari Pos DPRD ke Pos Sekretariat DPRD. \"Anggaran Belanja DPRD senilai Rp 1.091.634.953 dan Anggaran Sekretariat DPRD Rp 7.737.706.545,\" kutip dokumen halaman 5. Informasi yang dihimpun Radarcirebon.com, persoalan hukum APBD Gate 2004, Suryana (mantan Ketua DPRD Kota Cirebon tahun 1999-2004) masih menjalani sisa hukuman dan Sunaryo HW, Sip. MM (mantan Wakil Walikota Cirebon dan politisi senior yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Cirebon) telah menghirup bebas. Sementara, H. Achmad Djunaedi, SE bin Soema, H Suyatno bin H Ahmad Saman, M. Sapari Wartoyo, SE bin H. Do\'ong, Jarot Adi Sutarto, Bsc bin Marsum S, Ir, Haries Sutamin, Ir. Setiawan, Msi, Ir. Wawan Wanija, H. Toha B. Ana, SH, Drs. H. Dahrin Syahrir, Drs. Ade Anwar Sham, H. Iing Sodikin, Citoni serta Z. Is Iskandar SH, Tjipto, Supriatna, Sukarela Cakrakusuma, Idham Cholid, SPd (meninggal), Samaun Malki Sarman, H. Muhamad Fajar Rifai, H. Ahmad Buddy Permadi, Santoso, H. Tadjudin Saleh, Bsc masih bebas. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: