Tengahi Sengketa Lahan di RW 04 Langensari Baru, BPN Kota Cirebon Turun Tangan

Tengahi Sengketa Lahan di RW 04 Langensari Baru, BPN Kota Cirebon Turun Tangan

Petugas ATR/BPN Kota Cirebon melakukan pengukuran di lahan RW 04 Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin 15 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Persoalan tanah di RW 04 Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon hingga belum juga usai. Bahkan makin memanas antar pemilik tanah dengan warga setempat.

Warga setempat merasa kesal dengan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah karena tanpa seizin warga dan pihak Kelurahan Pekiringan serta Polsek Kesambi menutup akses masuk sejumlah rumah warga.

Pantauan radarcirebon.com di lokasi, sebanyak 8 rumah warga yang akses masuk ke dalam rumahnya ditutup tembok oleh pihak yang mengaku pemilik tanah. 

Senin 15 Januari 2024, pihak BPN disaksikan para pihak, Lurah Pekirngan, serta Muspika Kesambi melakukan pengecekan dan pengukuran ulang.

Suasana sempat memanas ketika orang yang mengaku pemilik tanah datang ke lokasi. Bahkan, hampir terjadi aksi pemukulan terhadap mandor proyek tersebut. 

Pasalnya, warga kesal dengan sang mandor yang menutup akses jalan dengan membangun tembok tinggi.

Namun, suasana panas dapat diredam setelah Lurah Pekiringan dan Polsek Kesambi berhasil menenangkan warga.

Irma (49) warga yang akses jalannya ditutup oleh pemilik tanah mengaku kesal karena akses keluar masuk ke rumahnya ditutup tembok tinggi.

"Rumah saya sudah puluhan tahun berdiri dan jalan gang Sawo ini untuk akses warga juga sudah ada sejak dulu, tapi tiba-tiba ada yang juga dihilangkan oleh yang mengaku pemilik tanah," ucapnya, Senin 15 Januari 2024.

Irma mengatakan, dirinya juga memiliki sertifikat resmi dan IMB rumahnya.

Sementara itu, Kasi Sengketa BPN Kota Cirebon Ferawati menyebutkan, kedatangan pihaknya ke lokasi hanya untuk menjalankan tugas pengambilan data fisik di lokasi. 

"Berdasarkan permohonan warga dan para pihak yang beberapa waktu lalu datang ke kantor BPN yang mempersoalkan batas-batas tanah tersebut.”

“Sesuai rapat kemarin 14 Januari 2024, kita baru tahunya ketika ada warga datang ke kantor (ATR/BPN), tapi belum tahu lokasi dan data fisiknya,” sebutnya.

Dikatakan Ferawati, pihaknya ke lokasi untuk pengecekan titik-titik kordinat sebagai batas-batas tanah yang dipersoalkan warga ini, untuk mencocokkan warkah-warkah dan riwayat tanah sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase