Tengahi Sengketa Lahan di RW 04 Langensari Baru, BPN Kota Cirebon Turun Tangan

Tengahi Sengketa Lahan di RW 04 Langensari Baru, BPN Kota Cirebon Turun Tangan

Petugas ATR/BPN Kota Cirebon melakukan pengukuran di lahan RW 04 Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin 15 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

“Nanti diundang lagi warga-warga yang tanahnya beririsan untuk ditunjukkan hasil pengukuran serta riwayat. Awal terbit tahun 78 kalau nggak salah,” ungkapnya.

Lurah Pekiringan Diza Satya Aji mengimbau kepada warga dan para pihak untuk menahan diri. Persoalan ini tengah dimediasi oleh pihaknya sebagai kepanjangan tangan Pemkot Cirebon.

“Berupaya memediasi pertemuan sudah beberapa kali, di BPN antara kedua belah pihak. Dilanjut hari ini pengukuran. Kita tinggal tunggu hasil yang akan disampaikan oleh pihak BPN,” ujarnya.

Terkait pembangunan tembok pagar yang melenyapkan Gang Sawo, Lurah Diza mengaku, pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada pemilik dan pekerjanya agar jangan dulu dibangun tembok, tapi alibi mereka hanya membangun pagar.

“Tapi terus-terusan kita beserta Babinsa dan Babinkamtibmas serta LPM untuk tetap mengingatkan pembangunan pagar itu,”ucapnya.

Menurut Diza, dirinya tidak berwenang terhadap upaya untuk pembongkaran pagar tembok keliling yang memakan Gang Sawo tersebut.

"Kami menyerahkan kewenangan ini kepada dinas terkait. Dalam hal ini, Camat Kesambi juga telah menyurati Dinas PUTR. Karena terkait IMB nya kewenangan ada di Bidang Tata Ruang. Serta terkait saluran air di gang  kewenangan ada di bidang Sumber Daya Air," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga menghambat pembangunan di tanah milik pribadi, seorang ketua RW di Kampung Langensari, Kota Cirebon, dilaporkan ke Polisi.

Bahkan, sang ketua RW tersebut bersama warga setempat mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan atas tanah yang disengketakan, akses jalan menuju tanah yang biasa digunakan masyarakat pun ditutup untuk umum.

Reno Sukriano selaku kuasa hukum Deni Purwanto mengatakan, kliennya ingin mendirikan bangunan, namun oleh ketua RW dan warga setempat ditolak bahkan tanah itu dianggap bermasalah.

“Ketua RW secara sepihak menyatakan tanah tersebut bermasalah dengan warga tanpa adanya proses hukum. Padahal, tanah itu secara mutlak milik pribadi klien kami yaitu Deni Purwanto,” katanya, Selasa 5 Desember 2023 lalu.

Disebutkan Reno, masalah muncul ketika ketua RW setempat tanpa seijin pemilik memasang spanduk dan membangun tenda di tanah Deni Purwanto.

“Ini kami anggap perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum Deni Purwanto kami melaporkan ketua RW ke Polres Cirebon Kota."

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Cirebon Kota sebagai bentuk perbuatan melawan hukum," sebutnya.

Menurut Reno, ketua RW tersebut telah melakukan diskriminasi terhadap kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase