Pungli di Rutan KPK Senilai Rp6,148 Miliar, Dewas Periksa 169 Orang

Pungli di Rutan KPK Senilai Rp6,148 Miliar, Dewas Periksa 169 Orang

Logo KPK --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak main-main, nilai nominal uang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 6,148 miliar.

"Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak, tetapi sekitaran Rp 6,148 miliaran sekian, itu total kami di dewan pengawas (dewas)," ucap anggota dewas KPK Albertina Ho di Gedung dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Dari jumlah tersebut, satu orang oknum pegawai lembaga antirasuah itu bisa menerima uang paling banyak hingga Rp 504 juta.

BACA JUGA:Maruarar Sirait Undur Diri dari PDI Perjuangan: Terima Kasih Bu Mega

BACA JUGA:Redbox Goes to School Sambangi SPK Kinderfield-Highfield School Cirebon

Sementara berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

"Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujarnya.

Albertina mengatakan dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut pihaknya telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi, jadi 27 orang,” imbuhnya.

BACA JUGA:Tengahi Sengketa Lahan di RW 04 Langensari Baru, BPN Kota Cirebon Turun Tangan

BACA JUGA:Indonesia Kalah Telak 1-3 dari Irak, Anak Asuh Shin Tae-yong Jadi Juru Kunci Grup D Piala Asia 2023 Qatar

Sedangkan, dari pihak internal ada 32 orang pegawai yang berstatus sebagai saksi murni.

“Ada mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur itu total 32 orang saksi murni yang dari 169 orang,” sambungnya.

Kemudian, 44 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sedangkan 93 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase