Pungli di Rutan KPK Senilai Rp6,148 Miliar, Dewas Periksa 169 Orang

Pungli di Rutan KPK Senilai Rp6,148 Miliar, Dewas Periksa 169 Orang

Logo KPK --

Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada 2 orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.

BACA JUGA:Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat dari Jerat Rentenir

"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase