Kuwu Baru Ganti Perangkat Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Pakai Mekanisme Aturan
Ilustrasi jabatan perangkat desa-Ist-Radar Cirebon
Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.
BACA JUGA:Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis? Nih Jadwal Pendaftaran dan Syarat Program LPDP 2024
"Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, agar tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase