Kuwu Baru Ganti Perangkat Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Pakai Mekanisme Aturan

Kuwu Baru Ganti Perangkat Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Pakai Mekanisme Aturan

Ilustrasi jabatan perangkat desa-Ist-Radar Cirebon

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. 

BACA JUGA:Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis? Nih Jadwal Pendaftaran dan Syarat Program LPDP 2024

"Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, agar tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkasnya. (sam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase