Kuwu Baru Ganti Perangkat Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Pakai Mekanisme Aturan

Kuwu Baru Ganti Perangkat Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Pakai Mekanisme Aturan

Ilustrasi jabatan perangkat desa-Ist-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pasca pemilihan kuwu, semua desa akan menghadapi persoalan baru yang bisa berlarut-larut dan menghambat kinerja pemimpin yang baru, yakni pergantian perangkat desa.

Tarik menarik kepentingan dan berbagai faktor lainnya, membuat pelayanan di desa menjadi terganggu. Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mengingatkan kepada para kuwu baru yang telah dilantik akhir Desember 2023 lalu, agar hati-hati mengganti perangkat desa. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menegaskan, untuk pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja. 

BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura di Ponpes Gedongan: Sedekah Politik Hukumnya Haram

BACA JUGA:Menang Lawan Vietnam, Skuad Timnas Indonesia Diguyur Bonus dari Ketum PSSI

"Ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh, ketika kuwu baru ingin mengganti perangkat desa. Jadi jangan sembarangan mengganti perangkat desa," tegas pria yang akrab disapa Opang itu.

Menurutnya, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai aturan, dan utamakan komunikasi dengan yang bersangkutan.”

“Misalnya, perangkat desa lama ingin diganti, diajak ngobrol, bagaimana baiknya. Agar desa tetap kondusif, pasca Pilwu," terangnya. 

BACA JUGA:Tuah Pinalti, Indonesia Kalahkan Vietnam dan Siap Hadapi Jepang di Laga Hidup Mati

BACA JUGA:Lakukan Pembinaan, Bupati Imron Ingin ASN Bekerja Profesional

Menurutnya, perangkat desa bisa berhenti, antara lain karena meninggal dunia dan permintaan sendiri. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memeroleh rekomendasi camat secara tertulis, dengan berdasar pada alasan pemberhentian tersebut.

Opang berharap, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit-banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwu yang memimpin. 

Kuwu tentu berhak memilih kabinetnya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase