Diduga Lakukan 4 Pelanggaran, Kontraktor Pasar Desa Modern Losari Kidul Laporkan Mantan Kuwu ke Kejaksaan

Diduga Lakukan 4 Pelanggaran, Kontraktor Pasar Desa Modern Losari Kidul Laporkan Mantan Kuwu ke Kejaksaan

Kontraktor pembangunan Pasar Modern Losari Kidul, Ahmad Sulthon Mudzoffar sedang menunjukkan laporannya terhadap mantan kuwu Desa Losari Kidul Ghofar Ismail ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jumat 19 Januari 2024 lalu.-Istimewa-

BACA JUGA:5 Cara Setting Spray yang Bikin Makeup Wanita Karier Tahan Lebih Lama

Ketiga, pada sisi pengelolaan pasar, kuwu Ghofar Ismail, menurutnya, melakukan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). 

Sulthon menduga Ghofar Ismail bekerja sama dengan bendahara pasar untuk merekayasa membentuk perusahaan PT  Senggarung Karya Putra yang didalamnya ada anaknya sendiri sebagai salah satu pemilik saham.

"Yang kemudian perusahaan tersebut dijadikan oleh Ghofar Ismail sebagai perusahaan pengelola Pasar modern Losari Kidul. Padahal jelas-jelas merupakan perusahaan baru yang tidak layak dan patut dipertanyakan," kata dia.

Keempat, diduga Ghofar Ismail bertindak semena-mena dan melakukan praktik pungli terhadap kontraktor pertama yang mengerjakan pembangunan Pasar Modern Losari Kidul.

BACA JUGA:5 Urutan Zodiak Paling Intuitif, Firasatnya Selalu Benar dan Tidak Pernah Meleset!

BACA JUGA:Piala Dunia 2026 Berlangsung di Tiga Negara, Awal Februari 2024 FIFA Umumkan Jadwal Pertandingannya

"Atas dasar peristiwa tersebut di atas, kami melaporkan dan mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk segera memeriksa dan mengusutnya," tegasnya.

Dan minggu depan, sambung Sulthon, pihaknya akan melaporkan juga terkait Kuwu Ghofar Ismail yang diduga kuat melakukan penggelapan dana APBDes dari tahun 2020 sampai 2022.

"Pokoknya kami akan laporkan Ghofar Ismail secara berseri. Masih ada 2 pasal lagi yang belum kami laporkan," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase