Diduga Lakukan 4 Pelanggaran, Kontraktor Pasar Desa Modern Losari Kidul Laporkan Mantan Kuwu ke Kejaksaan

Diduga Lakukan 4 Pelanggaran, Kontraktor Pasar Desa Modern Losari Kidul Laporkan Mantan Kuwu ke Kejaksaan

Kontraktor pembangunan Pasar Modern Losari Kidul, Ahmad Sulthon Mudzoffar sedang menunjukkan laporannya terhadap mantan kuwu Desa Losari Kidul Ghofar Ismail ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jumat 19 Januari 2024 lalu.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Untuk ketiga kalinya, kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Desa Modern Losari Kidul melaporkan Ghofar Ismail yang notabene mantan kuwu desa setempat ke aparat penegak hukum.

Kali ini, laporan yang dibuat kontraktor pembangunan Pasar Desa Modern Losari Kidul ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Jumat 19 Januari 2024 lalu.

Kontraktor pembangunan Pasar Modern Losari Kidul, Ahmad Sulthon Mudzoffar mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ghofar Ismail sudah 2 kali dengan pasal yang berbeda. Pertama dilaporkan dengan pasal 378 KUHP dan yang kedua adalah pasal 362 KUHP.

BACA JUGA:Puncak Haul Ponpes Gedongan Berjalan Khidmat, Dari Bupati Hingga Tokoh Nasional Hadir

BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota Cirebon Mulai Bermunculan, Inilah Tokoh Yang Hasil Pollingnya Nomor 1

"Sudah kami laporkan masing-masing ke pihak kepolisian Cirebon. Kali ini kami melaporkan Ghofar Ismail terkait diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam posisi jabatannya selaku pejabat pemerintah setingkat desa yakni sebagai Kuwu di Desa Losari Kidul,” katanya.

Menurut Sulthon, setidaknya ada empat kesalahan besar, yang diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ghofar Ismail saat menjabat sebagai kuwu, yang erat kaitannya dengan proses pembangunan Pasar Modern Losari Kidul:

"Pertama, Kuwu Ghofar Ismail bertindak dengan sewenang-wenang dan tidak masuk akal menunjuk PT. Dwikarya Primajaya sebagai developer tanpa prosedur dan syarat-syarat kelayakan sebuah project yang sesuai dengan standard Operating Prosedure (SOP)," tegasnya.

BACA JUGA:Abdee Slank Mundur Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia Karena Dukung Ganjar-Mahfud

BACA JUGA:Pondok Pesantren Gedongan Mengadakan Bedah Buku Radikalisme di Media Sosial: Say No to Radicalism!

Seharusnya, kata dia, secara prinsip, perusahaan yang ditunjuk memiliki kemampuan finansial yang cukup yang dibuktikan dengan rekening di perbankan miliknya.

"Tapi, Ghofar malah menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai cukup dana, yang berakibat pada kejadian penggelapan down payment dari pembeli kios atau los yang dibawa kabur oleh direktur PT Dwikarya Primajaya. Yang ujungnya berdampak kerugian," tuturnya.

Kedua, Kuwu Ghofar Ismail, kata dia, bertindak sewenang-wenang dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

"Baik moril maupun materil terkait barang bekas bangunan pasar lama yang dijual tanpa melalui prosedur aturan dan mekanisme yg dibenarkan menurut undang-undang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase